• Ulasan
  • Market Outlook


09 April 2021

Informasi


“Sesuai dengan POJK No.33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, Bab XII Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah, khususnya Pasal 60, 61, 62 dan 63.

PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen (“BPAM”) telah melakukan pembersihan kekayaan dari Reksa Dana Syariah yang kami kelola, yaitu :

  • Batavia Pendapatan Tetap Sukses Syariah
  • Batavia Pendapatan Tetap Sukses Syariah 2

Dana Cleansing tersebut, telah kami salurkan untuk kemashalatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah BPAM.”