• Ulasan
  • Market Outlook


25 January 2022

Perubahan KIK dan Prospektus kepada PUP


Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 01/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dan Surat OJK Nomor S-19/D.04/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal Tanggapan Surat Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia Perihal Implementasi Laporan Reksa Dana Secara Elektronik, dan untuk menyesuaikan prospektus dan KIK dengan peraturan tersebut, maka dengan ini kami melakukan perubahan biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan, yaitu menambahkan biaya sebagai berikut:

“ Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada)” .