• Ulasan
  • Market Outlook


09 November 2022

Pemberitahuan Rencana Perubahan KIK dan Prospektus


Jakarta,  09 November 2022

No.     : 296/DIR–BPAM/PD/XI/2022
Lamp.    : -
Hal    : Pemberitahuan Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Batavia Obligasi Platinum Plus.
              
Kepada Yth.,
Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana

Dengan hormat,

Pertama-tama kami mengucapkan banyak terimakasih atas kepercayaan Bapak/Ibu yang telah berinvestasi pada produk Batavia Obligasi Platinum Plus yang dikelola oleh PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.

Dengan ini kami PT Batavia Properindo Aset Manajemen (“BPAM”) selaku Manajer Investasi memberitahukan rencana perubahan atas Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) Batavia Obligasi Platinum Plus terkait Perubahan jumlah minimum Pembelian/subscription awal dan selanjutnya, Penjualan Kembali/redemption, Pengalihan Unit Penyertaan/switching dan saldo minimum kepemilikan.

Perubahan Kalimat yang diajukan adalah sebagai berikut :

  • Batas minimum Pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan Reksa Dana adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
  • Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan : Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan.
  • Batas Minimum Pengalihan Investasi dari Batavia Obligasi Platinum Plus ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan : Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan.
  • Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana adalah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali/Pengalihan Investasi (Pengalihan Unit Penyertaan) menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari  Rp. 10.000,- (seribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana  atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Rencana perubahan di atas akan diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan akan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan/tanggapan tidak berkeberatan/hal lain yang dapat dipersamakan dengan itu dari OJK/ telah memenuhi ketentuan sesuai Peraturan OJK yang berlaku.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen




Yulius Manto
Direktur