Batavia Dana Kas Syariah (BDKS)
Definisi
Adalah jenis Reksa Dana terbuka yang berinvestasi pada Instrumen Pasar Uang Syariah, dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun, dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, dan/atau deposito Syariah yang memenuhi prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.
Tujuan Investasi
Batavia Dana Kas Syariah bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka pendek dan menengah melalui instrumen investasi yang sesuai dengan Kebijakan Investasi Batavia Dana Kas Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Investasi
Min. Investasi Awal | Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
Min. Investasi Berikutnya | Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
Min. Kepemilikan | Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
Min. Penjualan Kembali | Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan |
Biaya
Biaya pembelian | Tidak ada |
Biaya penjualan kembali | Tidak ada |
Komposisi Portofolio
100% pada Instrumen Pasar Uang Syariah, dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun, dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, dan/atau deposito Syariah yang memenuhi prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.
Jenis Reksadana
Reksa Dana Pasar Uang Syariah
Bank Kustodian
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Nama Rekening
Reksa Dana Batavia Dana Kas Syariah
Nomor Rekening
0097444-00-9