Batavia Dana Kas Syariah Kelas B (BDKS-B)
Definisi
Adalah jenis Reksa Dana terbuka yang berinvestasi pada Instrumen Pasar Uang Syariah, dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun, dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, dan/atau deposito Syariah yang memenuhi prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.
Tujuan Investasi
Batavia Dana Kas Syariah Kelas B bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka pendek dan menengah melalui instrumen investasi yang sesuai dengan Kebijakan Investasi Batavia Dana Kas Syariah Kelas B yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Investasi
Min. Investasi Awal | Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) |
Min. Investasi Berikutnya | Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |
Min. Kepemilikan | Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |
Min. Penjualan Kembali | Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan |
Min. Pengalihan Investasi | Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan |
Biaya
Biaya Pembelian | Tidak Ada |
Biaya Penjualan Kembali | Tidak Ada |
Biaya Pengalihan Investasi | Tidak Ada |
Komposisi Portofolio
100% pada Instrumen Pasar Uang Syariah, dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun, dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, dan/atau deposito Syariah yang memenuhi prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.
Jenis Reksadana
Reksa Dana Pasar Uang Syariah
Bank Kustodian
Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta
Nama Rekening
RD Batavia Dana Kas Syariah Kelas B
Nomor Rekening
0097444-00-8