• Ulasan
  • Market Review


26 February 2021

Penerapan Biaya Laporan ReksaDana Elektronik - Pemegang Unit Penyertaan


Dengan hormat,

Pertama-tama kami mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu yang telah berinvestasi pada produk Reksa Dana PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen (BPAM).

Sehubungan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 01/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, Surat OJK Nomor S-19/D.04/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal Tanggapan Surat Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia Perihal Implementasi Laporan Reksa Dana Secara Elektronik dan Kesepakatan Para Asosiasi Pelaku Reksa Dana tentang Pelaksanaan Laporan Transaksi/Bulanan Reksa Dana Secara Elektronik tanggal 22 Februari 2021, Pemegang Unit Penyertaan (”PUP”) Reksa Dana dapat melakukan permintaan data dan informasi surat atau bukti konfirmasi transaksi unit penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksa Dana (“Laporan Reksa Dana”) secara tercetak kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Reksa Dana dimana terdapat biaya tambahan bagi PUP Reksa Dana bersangkutan dalam bentuk biaya layanan tambahan yang dikenakan.

Berdasarkan hal-hal yang tersebut di atas, maka berikut ini kami sampaikan mekanisme permintaan Laporan Reksa Dana yang akan kami terapkan:
  1. Mulai Laporan Reksa Dana posisi tanggal 17 Februari 2021 (jika ada), PUP hanya dapat memperoleh Laporan Reksa Dana dalam format elektronik (e-statement) melalui Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
  2. Untuk permintaan pencetakan dalam bentuk softcopy sampai dengan tanggal 31 Maret 2021, PUP tidak akan dikenakan biaya tambahan.
  3. Untuk permintaan pencetakan dalam bentuk hardcopy mulai tanggal 1 April 2021, PUP akan dikenakan biaya tambahan Rp 20.000,- per laporan Investor Fund Unit Account (”IFUA”) per masing-masing produk.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika Bapak/Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Relationship Manager masing-masing Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang bekerja sama dengan BPAM, atau dapat menghubungi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen U/p. Customer Care Center, dengan nomor telepon 021-520 8377 atau alamat e-mail customer@bpam.co.id.

Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu untuk berinvestasi pada produk Reksa Dana BPAM.

Hormat kami,
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen


Yulius Manto
Direktur