Definisi
Adalah jenis Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri bersifat ekuitas sesuai dengan kebijakan investasi, dan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Tujuan
Adalah jenis Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri bersifat ekuitas sesuai dengan kebijakan investasi, dan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan investasi
| Efek Syariah bersifat Ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah | 80%-100% |
| Instrumen Pasar Uang Syariah dan/atau Deposito Syariah | 0%-20% |
| Efek Syariah Luar Negeri bersifat Ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah | Minimum 51% |
Grafik Kinerja